“Hanya cukup membayar iuran sebelas persen per bulan selama enam bulan,” ungkap Kepala BPJS Blitar, Agus Dwi.
Program ini, lanjutnya, berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Bahkan program ini tidak memerlukan pengajuan dari seluruh pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan relaksasi ini berlaku bagi pemenang kartu BPJS sebelum bulan Agustus.
Dimana, bagi yang setelah bulan Agustus hanya membayar untuk dua bulan sebesar Rp 11.000, selanjutnya Rp 111 untuk empat bulan berikutnya.
Meski hanya membayar Rp 111, program ini tidak mempengaruhi klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tabungan hari tua tidak ada relaksasi, namun untuk BPJS pensiun ada program penundaan iuran.
Sementara itu menyinggung kesiapan Kabupaten Blitar dalam melaksanakan belajar mengajar tatap muka, Pemkab Blitar masih menunggu Kabupaten masuk zona kuning.
Saat ini Kabupaten Blitar masuk kategori zona orange dan baru lima kecamatan yang masuk zona hijau dan 17 kecamatan lainya kuning dan orange. (ADV)