Rudapaksa Remaja Putri, Pemuda Belasan Tahun di Tangkap Unit PPA

“Di TKP tersangka langsung menarik tangan korban kekamar dan menyetubuhi korban secara paksa,” ujarnya.

Berbekal rekaman video persetubuhan awal, tersangka kemudian mengancam untuk menyebarkannya jika korban tak mau lagi menuruti kemauan tersangka.

“Modusnya, mengancam menyebarkan video persetubuhan jika korban menolak disetubuhi lagi. Saat ini tersangka mengaku telah 10 kali melakukan hal tersebut dari 2021 hingga tahun 2023,” jelasnya.

Lanjut Dimas, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya tersangka terancam pasal 81 UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya

Bagikan :

Pos terkait