Reporter : Tison
JAKARTA,Mattanews.co- Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, kembali mendapatkan cuti. Kali ini, ia cuti untuk memperingati 40 hari meninggalnya sang istri di Padalarang, Bandung.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pembebasan kliennya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.
“Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2 s/d 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari Wafatnya Istri Ruslan di Padalarang, Bandung, ” kata Tonin dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Dia menuturkan, Ruslan Keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 14.20 WIB. Ruslan berangkat diiringi pengawalan polisi dan JPU beserta TIM Penasihat Hukum Andita’s Law Firm.
“Rencananya peringatan 40 hari diselenggarakan Selasa tanggal 3 November 2020 dan melalui Penasehat Hukum Ananta Rangkugo Singarimbun, disampaikan Ruslan kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan doa untuk arwah almarhumah dan secepatnya dirinya bisa menyelesaikan persoalan tindak pidana yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid dkk, dari Cyber Indonesia,” jelasnya