MATTANEWS.CO, SULBAR – Anggota DPRD Sulbar inisial S mengaku kaget ditetapan tesangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dia mengaku memang pernah sekali memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Mamuju dimintai keterangan terkait masalah yang membuatnya jadi tersangka sekarang.
“Penyidik bertanya apakah ini pokok pikiran (baca_pokir) atau aspirasi dan atau usulan dari hasil reses, saya sampaikan dengan tegas bukan. Itulah sebabnya saya kaget, syok saat Kejari melakukan rilis, karena masalah yang saya anggap tidak akan menyeret-nyeret saya, justru saya yang dijadikan tersangka,” kata S kepada wartawan menjawab pemberitaan sejak ditetapkan tersangka oleh Kejari Mamuju, Senin (31/10/2022).
S mengakui, pada tahun itu (2019) secara umum ada pokir. Itu dibuktikan dengan SK Nomor 4 Tahun 2018 yang terbit pada 28 Februari ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Sulbar.
“SK itu ada di Bappeda. Usulan per fraksi, untuk program ini tidak ada di dalam (usulan pokir), karena memang program ini bukan berangkat dari pokok pikiran, bahwa pokir itu ada sebagai usulan, iya itu ada. Tapi bukan kegiatan ini,” bebernya.