* Sabu tersebut berasal dari Perbatasan Indonesia-Malaysia Kapuas Hulu
MATTANEWS.CO, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram, di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar Pontianak, Senin (9/12/2024) kemarin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu ke dalam air yang diberi cairan racun rumput, kemudian larutan tersebut dibuang ke dalam lubang toilet.
Pemusnahan ini disaksikan langsung para tersangka dan pejabat terkait, serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Kapuas Hulu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di wilayah perbatasan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Puring Kencana berhasil menangkap lima tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba, Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali mengatakan operasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Kapuas Hulu dalam menghadapi ancaman narkoba lintas negara yang berusaha menyusupi wilayah Indonesia melalui perbatasan.