Begitupun terhadap tanah tersebut tidak bisa di kuasai setelah dibeli, lanjut Edi, itu kedua saksi tidak mengalami, hanya dapat laporan dari karyawannya bahwa ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut.
“Menurut informasi yang di peroleh saksi korban, bahwa masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM. Saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu. Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.