“Berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tamiang, kami temui ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar,” ucap Koordinator Divisi/ Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang.
Masih kata dia, Koordinator Divisi/ Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, dan berdasarkan tembusan Surat Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 11 September 2024, bahwa bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang.
“Atas keputusan KIP Aceh Tamiang ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan,” papar Salamuddin.
Salamuddin juga menjelaskan, terkait tenggang waktu pengajuan keberatan melalui mekanisme laporan ke Panwaslih Aceh Tamiang, berdasarkan aturan yang ada dan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020, dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa peserta Pemilihan Kepala Daerah yang merasa dirugikan atas suatu keputusan KIP dapat mengajukan laporan keberatan kepada Panwaslih Aceh Tamiang dalam waktu 3 hari kerja sejak diketahui.