“Jika ada bakal Paslon yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tamiang dalam pencalonan ini, kami berwenang menangani pelaporan, pemeriksaan dan memutus penyelesaian sengketanya,” pungkas Koordinator Divisi/ Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang itu.
Salamuddin: Panwaslih Aceh Tamiang Berwenang Tangani Sengketa Pemilihan
Pos terkait
Hadir Dengan Konsep Family Comfort Dinning, Kitchenette Siap Manjakan Lidah Wong Palembang
Pertamina Kembangkan Desa Cerdas Energi Berbasis PLTS di Jambi
Barang Bukti 7,26 Gram Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan Polres Fakfak
DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Sumsel
Viral! Seusai Adzan Subuh, 2 Unit Motor Milik Mahasiswa Raib Digondol Maling
Kisruh Rakerprov KONI Sumsel, Siap Berdomisili di Sumsel Hingga Honor Ternyata Janji Belaka
Secara Resmi, KPU Menetapkan Pasangan SDK-JSM Pemenang Pilgub Sulbar Periode 2024-2029
25 Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Ikuti Tes Psikologi, Timsel: Semuanya Berjalan Lancar