Sampaikan Pledoi PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Para Terdakwa dari Segala Tuntutan

Yang menjerat para terdakwa melanggar pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat para Terdakwa, menetapkan semua barang bukti untuk dikembalikan kepada para terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Yuli saat bacakan pledoi.

Usai sampaikan pledoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, untuk sampaikan jawaban atas pledoi terdakwa (Replik), yang akan digelar dalam sidang selanjutnya, Senin 9 Desember 2024.

Dalam sidang sebelumya para terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta Subsidair 6 bulan Kurungan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Bagikan :

Pos terkait