Kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.
Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel) mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.