Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumsel kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumsel, tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.