MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mulai tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak.
Terpantau di Samsat Palembang IV begitu antusias warga masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV , Agus Winardi, S.E., M.M. mengatakan pihaknya terus memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak di wilayah kerja Samsat Palembang Wilayah IV .
“Pelayanan disamsat cukup ramai dimanfaatkan warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengingat program ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus sampai 14 Desember 2024 ,”ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa untuk pelayanan disamsat Palembang IV sampai saat ini tetap berjalan seperti biasa .
“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa datang langsung melalui kantor Samsat Palembang IV dan dapat melakukan pembayaran melalui transaksi QR code, dan adalagi dengan pembayaran non tunai melalui mesin EDC,”pungkasnya.