“Pada saat kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangkaU, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit,” terang Kapolres.
Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014. Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berharap, orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
“Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Kapolres, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (*)