“Terhadap pelanggar perda/perkada ini Sat Pol PP memberikan sangsi hukum non yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan,” kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Kemudian, jelas Bahtiar pelanggaran yang diproses oleh Sat Pol PP Kapuas Hulu adalah hasil aduan masyaraka lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan/keluhan lewat medsos instagram dan facebook.
“Kegiatan penindakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Sat Pol PP adalah upaya pemerintah daerah melalui Sat Pol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan bekerjasama dengan semua pihak mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkopincam Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kabid penegakan dan operasi Sat Pol Pp Azmiyansyah menambahkan bahwa penindakan Perda/Perkada dilakukan oleh Unit tindak pelanggaram Perda/Perkada yang selalu siaga menerima aduan atau keluhan warga tentang gangguan trantibum.
“Hal ini sesuai dengan SOP Sat Pol PP bahwa Sat Pol PP melakukan upaya pembinaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi di wilayah Putussibau dan Kedamin,” bebernya.