Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kapolres Cianjur merilis ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, Sembilan butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju Wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, satu buah Bra warna biru,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000.

Bagikan :

Pos terkait