Satreskrim Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Enam TKP

Dari pengungkapan dan pemeriksaan Lanjut kata Rinto polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari berbagai merk yang merupakan hasil pencurian, sementara satu unit motor Yamaha Vixion yang dicuri oleh HN masih dalam pencarian.

“Ketiga pelaku diketahui memiliki motif ingin memiliki dan menjual motor-motor tersebut. Modus operandi mereka adalah mencuri pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi,” paparnya.

Ditambahkan Rinto, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait