Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan 3.227 Pil Dobel L di Desa Kedungwaru

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pria BY (33) warga Tulungagung diduga melakukan tindak pidana sebagai pengedar barang haram jenis pil dobel L berhasil dibekuk anggota Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung pada Jum’at 20 Agustus 2021.

Diketahui pemuda tersebut beralamat RT 004 RW 008 Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan BY oleh anggota Resnarkoba Polres Tulungagung.

“Iya benar, pelaku ternyata seorang residivis pengedar barang haram jenis pil dobel L tersebut,” kata IPTU Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Minggu (22/8/2021).

Menurut Tri Sakti pelaku tersebut sebenarnya bukan pemain baru sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Jadi begini, dari informasi saksi adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L tersebut di wilayah Desa Kedungwaru, petugas sudah mengantongi identitas pelaku merupakan seorang residivis,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait