“Setelah dipantau oleh petugas pergerakannya, pelaku disergap di Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru sekira pukul 06.00 WIB, Jum’at (20/8).
Kata Tri Sakti, pada saat melakukan penggeledahan, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan pil tersebut.
“Selain itu, 1 buah handphone merk Vivo warna biru hitam, uang tunai dari hasil penjualan pil tersebut Rp 280.000 rupiah, 3 buah plastik klip, 1 buah tas kresek warna hitam,” ujarnya.
Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Oleh petugas, pelaku di tes urine setelah itu dijebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Tri Sakti.
“Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.