Satroni Counter Handphone, FY Diciduk Polisi

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – FY (17), warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Rawa Jitu Selatan, karena satroni counter handphone milik Togar Purba (41), yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan, Kampung Gedung Karya Jitu, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Rabu (26/08/2020).

“Tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, karena mencuri di counter milik Togar Purba, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,
pada Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 03.00 WIB. Korban kehilangan notebook merk asus 10 Inch, 10 unit Handphone berbagai merk dan empat pcs kartu perdana IM3. Total kerugian Rp 10 Juta,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin.

Dikatakan Kapolsek, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Tiga Pengedar Sabu Hanya Divonis Enam Tahun

Pos terkait