Dikatakan Kapolsek, dalam aksinya para pelaku ini terbilang cukup meresahkan. Karena mereka hafal dengan situasi dan kondisi jalan sekitaran lokasi.
“Dalam aksinya, mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi situasi, menyetop kendaraan dan ada juga yang mengeledah korban, serta mengambil barang berharga. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami,” tukasnya, sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau para rekanan tersangka untuk segera menyerahkan diri.
“Kami imbau serahkan diri, jika tidak kami akan menyerah, kami akan cari dimanapun kalian berada,” tegasnya.