Segera Laporkan KDRT Karena Menyangkut Keselamatan Nyawa Seseorang

Reporter: Mokshen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co – Sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Hal itu diterangkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Resort Polres Fakfak, Aipda Rizal Rusli, SH, saat memberikan materi sosialisasi pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), di Distrik Teluk Patipi, Selasa (23/06/2020).

“Jka terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, ataupun sebaliknya, agar segera melapor pada pihak berwajib, karena hal demikian menyangkut keselamatan nyawa seseorang,” ucapnya.

KDRT, terang Aipda Rizal, bukan saja dilakukan oleh suami terhadap istri, melainkan juga kekerasan istri terhadap suami, maupun anak terhadap ibu dan bapak karena lingkup rumah tangga juga di dalamnya termasuk anak.

Sesuai Undang Undang nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kekerasan terhadap anak yang tercantum dalam undang undang tersebut meliputi diskriminasi, eksploitasi ekonomi,
seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya.

“Kalau kekerasan yang sering terjadi itu adalah kekerasan seksual, pencabulan dan, juga kekerasan anak yang dijadikan alat,” ujar Rizal Rusli

“Saya ingatkan kepada peserta sosialisasi yang juga selaku orang tua, agar dapat mengawasi anaknya dengan baik, sehingga tidak terjadi kekerasan demikian,” himbaunya.

Editor: Fly

Pilihan Pembaca :  Kuasa Hukum P3SRS Mengecam Upaya Kriminalisasi Terhadap Para Pemilik Kios Pasar 16

Pos terkait