Tri Hariadi menambahkan sebagian penduduk ada yang belum mengetahui segala sesuatu terkait administrasi kependudukan. Kenyataan di lapangan masih ada sebagian masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan hal ini menjadi tugas pemerintah yakni Dinas Dukcapil Kabupaten Tulungagung.
Hal itu, jelas dia, tetap memerlukan bantuan serta kerjasama kepada Pemerintah Kecamatan sampai tingkat Desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara berkelanjutan baik melalui Sosialisasi melalui media cetak /elektronik maupun penyebaran leaf let.
“Perlu diketahui bahwa makna Administrasi Kependudukan adalah serangkaian penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan,” tambahnya.
Menurut Tri Hariadi, data kependudukan dapat diaplikasikan untuk berbagai keperluan misalnya untuk pengurusan BPJS, akses perbankan, pengurusan tanah di BPN serta keperluan lain dengan lembaga layanan umum serta digunakan sebagai identifikasi penduduk sehingga dalam kesempatan yang baik ini akan disampaikan informasi secara spesifik tentang administrasi kependudukan terkait dengan kebijakan pendaftaran Dukcapil serta tata cara kepemilikannya.