Secara umum inovasi di sektor jasa keuangan meningkat sangat masif sejak 2018. Sejak penerbitan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sejak September 2018 hingga 31 Agustus 2023 setidaknya terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK dalam Regulatory Sandbox yang masuk ke OJK, di mana 150 dari permohonan dimaksud dinyatakan tercatat dan 293 di antaranya dinyatakan tidak tercatat. Sementara, 14 permohonan lainnya masih sedang dalam proses penelitian lebih lanjut.
1. Pembatalan status tercatat di OJK telah dilakukan terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang mengembalikan status tercatatnya kepada OJK. Saat ini, Bidang Pengawasan IAKD sedang melaksanakan action plan berupa pemantauan kepatuhan atas Penyelenggara ITSK dalam bentuk:
a. Pelaksanaan on-site visit kepada 10 Penyelenggara ITSK yang telah terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan.
b. Penyampaian Surat Peringatan kepada dua Penyelenggara ITSK.
2. Terkait dengan proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, saat ini memasuki Batch 26 untuk periode 1 Juli – 31 Agustus 2023 dengan jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 Penyelenggara ITSK. Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018, OJK melakukan pembatalan status tercatat terhadap 2 Penyelenggara ITSK dari klaster Aggregator pada tanggal 30 Agustus 2023 yaitu PT Ayannah Solusi Nusantara dan PT Waqara Jasa Bangsa.