Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil Ditopang Permodalan yang Kuat dan Likuditas Memadai

10. Di bidang literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat:
a. Daya dukung aliansi strategis yang telah dijalin dengan Kementerian/Lembaga untuk mengakselerasi efektivitas program literasi dan inklusi keuangan di daerah dalam rangka memenuhi amanat UU P2SK, antara lain melalui penguatan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
b. Kerangka hukum dan peraturan pelaksanaan atas Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
c. Mengakselerasiketerlibatanseluruhstakeholder,khususnyaPelakuUsaha Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan daya jangkau Bulan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan setiap bulan Oktober, melalui pelaksanaan program Road to Bulan Inklusi Keuangan.
C. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. OJK sedang melaksanakan percepatan pelaksanaan proses regulatory sandbox yang saat ini telah melewati jangka waktu uji coba selama 1 tahun dengan perpanjangan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam mendukung hal tersebut, OJK sedang menyusun standar dan parameter penilaian dalam pelaksanaan regulatory sandbox. Ke depannya, OJK akan menyempurnakan ketentuan terkait Regulatory Sandbox termasuk peninjauan ulang klaster dan cakupan aktivitas ITSK sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
2. OJK sedang melakukan review atas POJK dan ketentuan pelaksanaannya di bidang ITSK dalam rangka penyusunan pengaturan yang komprehensif terkait perizinan, pengawasan dan pengembangan bidang pengawasan IAKD sebagai turunan dari UU P2SK. Proses tersebut telah dimulai dengan pelaksanaan benchmarking dan penyusunan naskah akademik atas POJK di bidang ITSK.
3. Melaksanakan koordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Bagikan :

Pos terkait