4. Melaksanakan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
D. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJKterusproaktifmendorongPenguatanGovernansimelaluikegiatanbersama stakeholders di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah guna mendorong penerapan governansi yang konsisten dan sustain di Indonesia.
2. OJK terus melakukan continuous improvement dalam pengembangan proses bisnis dan profesi internal audit, manajemen risiko, pengendalian kualitas, penegakan integritas dan audit khusus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BPK, BI, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan LPS, serta asosiasi profesi GRC.
3. Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, OJK menyelenggarakan Webinar “Merdeka dari Korupsi, Integritas dari Hati” yang diikuti Insan OJK beserta keluarga dan pihak penyedia barang dan jasa di OJK untuk memperkuat integritas di lingkungan sektor jasa keuangan. Hal ini untuk memastikan bahwa dalam penguatan dan penegakan integritas melibatkan peran penting keluarga.