[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mendukung berbagai penyebaran Covid-19 di sektor, termasuk sektor pariwisata. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional bagi kegiatan usaha rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Plt. Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai kelompok.
Ia menerangkan, kegiatan rumah makan/restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain, melaksanakan 3M dan pembantuan jarak antarkursi minimal satu meter, kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak ditampilkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ).