MATTANEWS.CO, LAMPUNG BARAT – MK (33) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sepupunya sendiri JB (22) di Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Bararat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau serta Tekab 308 pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumah mertuanya, di Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit.
Saat menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan serta satu bilah golok.
Kapolsek Sekincau Kompol. Sukimanto, S.Sos., M.M, mendampingi Kapolres Lampung AKBP. Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Way Empulau Ulu.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekincau bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lambar menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diintrogasi petugas pelaku juga mengakui perbuatan nya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat korban JB (22) dan temannya yakni M (28) menjerat burung di areal perkebunan, namun ketika di perkebunan tiba-tiba tersangka MK (33) pun menyusul ke area tempat memikat burung, dan tanpa basa-basi pikat korban diambil oleh tersangka MK (33) dan akhirnya terjadi cekcok.
“Setelah terjadinya cekcok korban mengambil kembali burung miliknya dari tangan tersangka dan kemudian tersangka mengejar kemudian mengempit korban di waktu yang bersamaan memang di pinggang pelaku telah terselip sebilah parang, sehingga terjadi keributan,” beber Kapolsek.