“Untuk itu dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah tersebut secara terpadu dan komprehensif perlu membentuk Perda Tentang Pengelolaan Sampah,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Gatut Sunu menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai akibat dari adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap PDAU Kabupaten Tulungagung, maka perlu penambahan penyertaan modal.
Selain itu, jelas Gatut Sunu, agar terwujud efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatannya serta meningkatkan pemberdayaan terhadap PDAU Kabupaten Tulungagung maka perlu merubah Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemkab Tulungagung pada PDAU Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Perda.
Tidak lupa, ia juga mengapresiasi atas 4 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemda, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung.