“Sudah dipanggil 2 kali untuk hadir sebagai saksi dalam perkara ini. Namun tidak hadir,” kata Hasan Afif SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dugaan setoran proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat itu pada Kamis (13/8/2020), di PN Medan.
Kasipidsus Kejari Labuhanbatu M Husairi SH mengatakan, dalam surat dakwaan kasus/perkara tindak pidanan korupsi Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Faisal Purba menyeret nama Bupati Labuhanbatu.
Faisal Purba mengakui atas perintah Andi Suhaimi Dalimunthe untuk meminta uang sejumlah Rp. 2 milyar dari Ilham Nasution sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat dari PT Telaga Pasir Kuta berdasarkan kontrak nomor : 602/001SP/PPK-F/APBD&K/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Rantauprapat dr Syafril Rahmadi Harahap dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atasnama Kalmon Leonardi Sitinjak yang berjumlah lebih dari Rp28 miliar.
“Terdakwa Faisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang Rp2 M dari Ilham Nasution, selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta,” tandasnya.