Sidang Pemalsuan Surat Tanah Tjik Maimunah, Hadirkan Dua Saksi Meringankan

“Objek tanah menurut penuntut umum ada di 8 Ulu, tapi sebenarnya objek tersebut dari dahulu sampai saat ini berada diwilayah 16 Ulu. Bahkan saksi Rusno selaku ketua RT tadi mengatakan dia tinggal dari tahun 1991 wilayah itu dari dahulu masuk wilayah 16 Ulu,” ujarnya.

Bahkan menurut Titis kliennya membuat surat Surat Pengakuan Hak (SPH) sudah diperiksa oleh aparat yang berwenang yakni Kelurahan, Kecamatan, BPN dan Badan Aset Provinsi Sumsel.

“Jadi sudah jelas dan terbuka, kalau jaksa penuntut umum dan pihak pelapor Ratna Juwita Nasution mengatakan klien kami adalah mafia, justru yang kami pertanyakan siapa sebenarnya yang mafia, karena dari mana dasarnya tanah di wilayah 8 Ulu akan dicaplokan ke 16. Perkara ini sudah terang benderang sesuai fakta persidangan, jadi jangan sebut dikit – dikit mafia, hati – hati kalau bicara soal mafia,” tegas Titis.

Sementara kuasa hukum pelapor Ratna Juwita Nasution, Razman Arief Nasution mengaku perkara yang sedang berjalan dalam proses persidangan sudah viral dan ketahui oleh pejabat – pejabat tinggi di Jakarta dan mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum, untuk menghadirkan dua saksi yang mengetahui atas perkara tersebut.

Bagikan :

Pos terkait