“Pertama – tama saya katakan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh Ibu Ratna selaku klien kami menjadi viral dan sudah diketahui oleh pejabat-pejabat tinggi di Jakarta dan yang kedua pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi penting yang mengetahui perkara tersebut,” ujar Razman.
Disinggung salah objek, Ratna Juwita menambahkan, silahkan tanya BPN Kota Palembang.
“Perlu dikatahui, kami telah memenangkan Kasasi dan PK. Kalau mengatakan salah objek, silahkan tanyakan langsung ke BPN, karena sidang lapangan dan pengukuran ulang telah dilakukan BPN,” tukasnya.