Suwito menjabarkan, pengajuan gugatan koperasi ‘Sekundang’ tersebut, timbul karena kliennya tidak menerima haknya.
“Jadi, klien kami ini menjaminkan rumah dan ruko, serta uang pribadinya untuk membantu jalannya koperasi ‘Sekundang’ tersebut. Selama tiga tahun menunggu, belum juga ada kejelasan. Kami sudah menyuratinya, mengirimkan somasi, namun belum juga ada penyelesaian, artinya sudah melanggar wanprestasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Suhartono, dirinya sudah cukup bersabar selama tiga tahun terakhir ini.
“Kini sudah waktunya kami bangkit.
Kami menuntut keadilan. Kami merasa dirugikan selama tiga tahun terakhir, tiga tahun tidak ada penjelasan atas koperasi ‘Sekundang’,” urainya.
Dijelaskan Suhartono, awalnya mendiang isterinya dan dia meminjam dana ke BRI, namun saat itu menggunakan nama isterinya yang sudah meninggal.
“Saat itu kami menjaminkan rumah dan ruko. Selama tiga tahun berjalan, belum juga terselesaikan. Dari itulah, kami memohon keadilan termasuk hutang piutang mengisi koperasi senilai Rp 100 juta, yang baru di bayar Rp 50 juta, itupun dengan rasa terpaksa. Kalau memang dari awal dicicil, mungkin sudah selesai, tidak akan jadi masalah. Disini kami yang dirugikan, saya pegang surat tanah jaminan kebun yang ada di daerah Lubay muara enim, selama tiga tahun juga kami tidak bisa menikmati hasilnya,” tukasnya.