Dimana dalam perkara uni modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan Mark Up dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak.
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dan diancam dengan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing, untuk mengajukan nota keberatan (Eksepsi), namun para terdakwa kompak untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang melalui Supendi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengatakan, dalam perkara ini kami merasa heran, dimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut, sering terdengar nama Letty Priyanti dan H.Wilson, padahal jelas menerima anggaran.