“Klien kami ini tidak ada tindak pidananya, semuanya kesalahan administrasi saja. Bahkan klien kami tidak mengenal Sastra Suganda selaku Dirut PT Karya Tama Saviera,” jelas Lisa dan Arif.
Sementara itu dari keterangan JPU, untuk saksi yang dihadirkan Sastra Suganda dan Endang Suryadi, diyakini dapat menguatkan tuntutan JPU.
“Namun semuanya kembali ke hakim untuk memutus semuanya,” papar Wilman.