Untuk realisasi Penempatan Dana Pemerintah, penempatan dana dari Pemerintah dalam rangka program PEN di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh BPD Sumsel Babel yang telah diterima pada tanggal 7 Desember 2020, telah disalurkan sebesar Rp631,86 Miliar dengan akumulasi debitur sebanyak 3.610 debitur.
Kepada Ketua HIPMI di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung, Untung Nugroho juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan memiliki dampak yang cukup besar mengingat selama Tahun 2020 sangat banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam membayar angsuran dan melanjutkan kegiatan usaha, sehingga kebijakan restrukturisasi yang diperpanjang hingga Tahun 2022 tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 melalui penundaan kewajiban pembayaran kepada industri perbankan.
“OJK berkomitmen membantu kebutuhan pengusaha di daerah dan kegiatan koordinasi antara OJK KR 7 Sumbagsel dan HIPMI akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk dapat membantu membangkitkan sektor usaha dan memulihkan perekonomian nasional, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung,” tegas Untung.(*)