Sebagai pejabat pemerintahan, seharusnya memahami bahwa dana Baznas adalah dana umat yang harus dijalankan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
Skandal Baznas muncul ke permukaan setelah diungkap oleh Wakil Ketua 1 Baznas, Pipin Juniar yang memang sedikit menekan, agar duit atau dana itu segera dikembalikan. Selain sudah waktunya membayar, program kerja Baznas Kabupaten OKI berikutnya, disebut Pipin bergantung dari terpenuhi syaratnya terlebih dulu.
“Akibat tunggakan itu, permohonan audit ditunda sampai tidak ada lagi catatan tunggakan yang menyertai laporan keuangan seperti sekarang,” urainya.
Pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat diakui Pipin sebagai dorongan agar lebih tegas mengembalikan dana yang dipinjamkan. Menurut dia, meskipun tidak mudah, jalan tercepat hanya itu.
“Jujur saja saya senang bila keterbukaan publik dijalankan di Baznas. Dana umat ini cukup besar pertanggungjawabannya dunia akhirat,” ungkapnya.