Kapolsek menjabarkan, tersangka ini menggunakan modus dengan cara mencongkel jendela pintu samping rumah korban.
“Jadi modusnya, dia mengintai kondisi rumah sedang sepi. Lalu, tersangka mencongkel pintu samping rumah dan mengambil televisi, tabung gas dan uang tabungan korban,” jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP.
“Ancamannya penjara diatas lima tahun,” ungkapnya.