Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerapkan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.