Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya,” jelas Fatoni
Dengan patuhnya masyarakat dalam membayar pajak, ungkap Fatoni, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman karena keabsahan surat kendaraan membuat pemilik tak terbebani tunggakan pajak tahunan. Selain itu, pembangunan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya akan dirasakan masyarakat itu sendiri karena taat membayar pajak.
Kepatuhan membayar pajak juga akan memberi kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. Baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB.