Sumsel Bakal Gelar Operasi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

 

“Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung. Serta senantiasa membudayakan tertib berlalu lintas, mematuhi aturan dan menjaga keselamatan dan selalu berhati-hati di jalan,” tukasnya.

 

Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Sumsel menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang. Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.

 

“Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan,” ujarnya. Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.

 

“Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Dan pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ungkap Rizwan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait