Tak Bisa Tunjukkan Surat Ijin Miras, Pemilik Kafe Radja dan Star di Tulungagung Dipanggil Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., (bertopi pegang mic) saat melakukan razia di tempat hiburan pada Sabtu (19/11). Foto:Doc Pol untuk mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor Tulungagung menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum setempat pada Sabtu (19/11/2022) Malam.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya peredaran minuman keras (Miras) maupun bahaya narkoba.

Pernyataan ini disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu Mohammad Anshori, S.H., mengatakan Operasi Cipta Kondisi ini melibatkan tim gabungan diantaranya dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satuan Samapta, Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Polres Tulungagung serta Subdenpom Tulungagung.

“Kita gelar Operasi Cipta Kondisi ini pada Sabtu (19/11) sekira pukul 23.00 WIB hingga selesai,” ucap Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Minggu (20/11/2022) Malam.

“Ada 2 titik sasaran dalam operasi ini yakni tempat hiburan malam Club’ Raja Cafe dan Club’ Star Cafe,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait