MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Ketajaman insting tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Shabara Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap peredaran narkotika, tak perlu diragukan lagi. Seakan tak gampang dikelabui, siapa sangka, tim PRC sukses menanggap pengedar narkotika jenis sabu berinisial, AL alias Taing (46), yang sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga (IRT), Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
“Warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu ditangkap, diduga saat sedang menunggu pembeli sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, SH, kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, janda dua anak itu dibekuk di sebuah gang yang tak jauh dari kediamannya. Adapun PRC yang membekuk Taing terdiri dari, Bripka Akhiruddin Harahap, Bripka Padli Arisandi, Brigadir Candra Satria, Bripda Boby Siregar, Bripda Eko Rahmansyah, dan Bripda Hans Mario Sihombing.
Taing yang sudah menjadi target operasi (TO) itu diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa, di seputaran Jalan Sutoyo kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan Taing, tim PRC menyita barang bukti yakni, 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,85 Gram siap edar.