“Meskipun ada tren penggunaan ‘tingwe’ (Linting Dewe) saat ini, sebenarnya itu hanya kembalinya ke cara tradisional nenek moyang dahulu yang merokok ‘tingwe’,” paparnya.
“Solusinya sebetulnya sudah diatur dalam PP 109 terkait penggunaan logo dan lainnya. Kami tidak menolak kebijakan pemerintah untuk kepentingan lain, tetapi kami tetap ingin menjalankan kehendak masyarakat petani tembakau. Perjuangan ini akan terus berlanjut, dan pasal yang merugikan masyarakat petani tembakau harus dihilangkan meskipun RPP di update,” tutupnya.”