Tegas, LembAHtari Minta KPH III Aceh Tindak Kejahatan Lingkungan

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Perusakan hutan manggrove yang terjadi di wilayah hutan produksi mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang terus terjadi.

Seperti yang terjadi di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara pada Sabtu (20/06/2020) lalu, yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal mengatasnamakan masyarakat, diduga tak mengantongi izin menuai reaksi dari Pemerhati Lingkungan.

Salah satunya, Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal, Senin (22/06/2020). secara tegas meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Aceh, untuk menindak tegas oknum nakal itu.

“Jika hal ini tidak ditindak tegas oleh instansi yang berwenang, dikuatirkan hutan produksi bakau di Aceh Tamiang, akan punah, disebabkan alih fungsi menjadi lahan perkebunan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Direktur LembAHtari menilai masih lemahnya pengawasan dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pentingnya menjaga hutan, khususnya wilayah hutan produksi mangrove.

“Perlu adanya pemasangan plang sosialisasi oleh instansi terkait didaerah pesisir,” terang Sayed Zainal.

“Sehingga tidak ada lagi perambah hutan manggrove yang mencari keuntungan dengan merusal hutan,” sambungnya.

Sayed Zainal mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPH III Wilayah Aceh, yang telah mencabut dan menahan dinamo alat berat yang beroperasi di lahan manggrove tersebut.

“Untuk tindakan menahan dinamo alat berat tersebut sudah benar, tapi untuk selanjutnya KPH III Wilayah Aceh haru mengusut dan menindak oknum perudak hutan itu, agar timbul efek jera bagi oknum-oknum perambah lainnya,” harap Direktur LembAHtari itu.

Editor : Fly

Pilihan Pembaca :  Antisipasi Covid 19, Polres Sergai dan Muspika Sei Bamban Bubarkan Pesta Adat

Pos terkait