“Sejak tahun 2016 hingga 2018 itu disubsidi oleh lembaga (Unimal-red). Karena terbit peraturan pemerintah yang melarang subsidi, sehingga honorer harus ikut mandiri sejak tahun 2019” kata Riki.
Untuk iuran BPJS TK, di tahun 2019 Unimal tidak membayar lagi iuran tersebut secara kelembagaan, namun secara mandiri pun tenaga honor juga tidak menyetor iuran. Sehingga muncul tunggakan untuk iuran BPJS TK sepanjang tahun 2019.
“Mulai Januari 2020, gaji tenaga honor dipotong untuk pembayaran iuran BPJS TK sebanyak dua kali, yakni iuran tahun berjalan (2020) dan tunggakan tahun lalu (2019),” urainya.
Terkait besaran pemotongan, Riki menyebut untuk iuran BPJS kesehatan dipotong 5 persen dari gaji UMR (upah minimum regional). Meskipun gaji tenaga honorer jauh di bawah angka UMR, namun pemotongan untuk BPJS diseragamkan 5 persen dari UMR. Sekedar catatan gaji berdasarkan UMR Propinsi Aceh saat ini berada dikisaran angka Rp3,1 juta.
“Kalau untuk iuran BPJS TK itu dipotong 6,24 persen dari gaji,” demikian Riki.