Terbuai Rayuan, Pelajar Digilir Tiga Pria Asal Rawa Jitu

Dari kejadian ini, petugas turut menyita kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” urai Kapolsek.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait