Dari kejadian ini, petugas turut menyita kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” urai Kapolsek.
Editor : Selfy