Terbukti Korupsi KMK di Bank BRI Prabumulih dengan Kerugian Rp 1,3 Miliar Lebih Divonis 3 dan 4 Tahun Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih,yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih divonis berbeda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/8/2024).

Adapun kedua terdakwa terdakwa tersebut diantaranya, Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss yang divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara itu untuk terdakwa Rully Eka Saputra yang merupakan pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Amar putusannya dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Gustiawan dan Rully Eka Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait