“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidan maksimal yang menjeratnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.