“Benar Klien kami mengakui pernah memberikan uang kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta namun saya tidak mengetahui siapa Daryanto ini,” ungkap Supendi.
Supendi juga mengatakan terkait anggaran yang diberikan kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta merupakan uang dari terdakwa sendiri, namun dalam fakta persidangan terdakwa Dardalena mengatakan kepada majelis hakim uang tersebut adalah uang yang berasal dari Dana Desa Tanjung Menang, namun Supendi memastikan bahwa uang Rp 175 juta tersebut sudah termasuk dalam nilai kerugian negara sebesar Rp 236 juta.
“Uang yang diberikan terdakwa kepada Daryanto sebesar Rp 175 juta sudah termasuk dengan uang kerugian negara sebesar Rp 236 juta tersebut, sebenarnya uang tersebut tidak mengalir kemana-mana namun dibangunkan terdakwa seperti pembangunan Tugu Selamat Datang dan masih banyak lagi namun diluar RAB dan menggunakan anggara Desa, Kami sangat menyayangkan keterangan Ahli yang yang menyatakan nilai kerugian negara berdasarkan rumus Panjang kali Lebar saja, biar tahu untuk menghitung kerugian negara semestinya rumusnya Panjang kali Lebar kali Tinggi biar tahu nilai kerugian negaranya,” pungkas Supendi.