Terima Laporan Peserta PPS tidak Lulus, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bersama KIP

“Itu diatur dalam Permendagri, pemerintahan kota/kabupaten/Desa wajib memfasilitasi penyelenggara pemilu, artinya desa harus menjadi fasilisator bukan mengambil alih wewenang PPS,”sebutnya.

Diakhir RDP, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Saman menerangkan, dalam tahapan-tahapan rekruitmen PPS sudah berjalan dengan baik.

“Ya, dalam rekruitmen sekretariat PPS, dilibatkanlah dewan khususnya komisi I,”pungkasnya.

 

Bagikan :

Pos terkait